MELALUI CRASH PROGRAM RUTAN KELAS IIB KOTABUMI BEBASKAN 6 ORANG WBP
Menyimak Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1386.PK.01.04.06 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Anak Didik dan Narapidana,Hal ini langsung disambut baik oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Rutan Kelas IIB Kotabumi turut Melaksanakan Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Anak Didik dan Narapidana.
pelaksanaan kegiatan tersebut dipantau langsung oleh Kepala Rutan Kotabumi, Pejabat Struktural, dan Pegawai serta berkoordinasi dengan PK Bapas Metro.
kordinasi yang baik dibutuhkan dalam pelaksanaan Crash program Mengingat waktu pelaksanaan yang cepat agar hasil nya optimal, melalui semangat kerja Tim pelaksana dari Rutan Kotabumi dan PK Bapas Metro, Rutan Kotabumi membebaskan 6 Orang WBP melalui Crash Program.
![]() |
6 orang Warga Binaan di bebaskan dengan CRASH PROGRAM, 1 orang bebas biasa |
Mengingat keadaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan baik Lapas maupun Rutan sering menghadapi Over Crowding,dengan
dilaksanakan nya Crash program, diharapkan dapat membantu menanggulangi
masalah kapasitas Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) di UPT Seluruh
Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar